Sebanyak 26 penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai bekerja efektif sekitar akhir Januari atau awal Februari 2013. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keberadaan para penyidik internal ini akan mempercepat kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Sekarang masih on job training (pelatihan kerja), akhir Januari atau awal Februari nanti mulai gabung ke Satgas (satuan tugas) Penyidikan," kata Johan, Selasa (1/1/2013).
Selain 26 penyidik internal, kata Johan, KPK mulai merekrut penyidik baru dari intansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Pada tahun 2013 ini, kata Johan, pemberantasan korupsi di KPK semakin ramai.
Sebelumnya, Johan mengatakan, KPK akan speed up atau mempercepat penanganan kasus-kasus di tahun 2013. Seorang pejabat di KPK bahkan menyebut bakal ada sejumlah tersangka baru di awal 2013.
Seperti diberitakan, KPK mengaku kinerjanya melambat dengan penarikan penyidik oleh Kepolisian secara bertahap. September lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Menyusul kemudian, 13 penyidk yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya yang habis pada November tahun lalu.
Selain itu, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan. Penyidik baru yang ikut dalam seleksi tahap pertama itu berasal dari direktorat penyelidikan KPK. Rencananya, akan ada rekrutmen penyidik tahap dua.
Related Post:
Pokum
- Hakim Daming Harus Dijatuhi Sanksi Profesi
- SBY: Demokrasi di Indonesia Belum Maksimal
- Rapat Raksasa Oposisi Malaysia
- KPK Diminta Tak Hanya Usut Kasus Kader Demokrat
- 2 Orang Ditembak di Puncak Jaya, 1 di Antaranya Tewas
- Roy Suryo Menpora, Sudi Tak Komentar
- Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Teroris Rencanakan Penyerangan Hotel di NTB
- SBY Blusukan Sejak 2004
- Pemkot Lhokseumawe Minta Aturan Ngangkang di Motor Dibatalkan
Posting Komentar - Back to Content