Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta akan lebih mendorong daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai akan menjadi keuntungan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Yang pasti wajib pajak (WP) akan berkurang, tapi penerimaannya lebih baik, karena adanya daya beli yang meningkat. Oleh sebab itu lebih dituju ke arah PPN," ujar pengamat perpajakan dari Citasco, Ruston Tambunan saat ditemui Okezone di peresmian Kantor Baru Citasco, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).
Ruston menjelaskan, dengan kenaikan PTKP menjadi Rp2,4 juta, hal tersebut akan memberikan daya beli masyarakat yang tidak kena pajak. Selanjutnya, penerimaan pajak akan bergeser pada PPN.
"Karena yang tidak terkena pajak akan lebih sering berbelanja dan akan diberikan ke PPN," ujar Ruston.
Ruston mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK Rp2,2 juta, kenaikan PTKP tersebut lebih berkurang sedikit. "Akan tetapi tetap akan menggunakan PPN sebagai pendorong penerimaan pajak, untuk mengejar targetnya," ujar Ruston.
Posting Komentar - Back to Content