Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Dengan demikian, AAG diharuskan membayar pajak dua kali lipat.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa 18 Desember 2012.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut".
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan mensyaratkan dalam satu tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp2.519.995.391.304 secara tunai.
Melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/1/2013), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan dan semakin meningkatkan pemahaman.
Menurut DJP, pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak, namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, DJP terus melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak atau pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
Related Post:
Ekonomi
- Pertambangan di NTT Diklaim Rusak Lingkungan
- Kuota BBM Diprediksi Jebol, Menkeu Agendakan Bertemu Jero
- Kepastian Hukum Diperlukan Demi Stabilitas Investasi
- Kondisi Perburuhan RI Tak Kondusif
- BI: Pertumbuhan Ekonomi Domestik Semakin Baik
- Lepas 15,25% Saham, SAME Yakin Bisa Tetap Likuid
- 2 Perusahaan Ini Tutup Akibat Tak Mampu Bayar Upah Minimum
- Menkeu Optimistis Ekonomi RI Terbaik ke-2
- PTKP Naik, PPN Akan Bertambah
Posting Komentar - Back to Content