Beritanya...?
Berita Teraktual Dari Sumber-sumber Terpercaya
CyBer-4Line
More Than Creativity

MK Larang Anak Punk Hidup "Bergelandang"


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP), yang diajukan oleh komunitas punk Kota Padang.

Komunitas punk yang diwakili, Debbi Agustio Pratama, menginginkan agar anak punk tidak dianggap sebagai gelandangan. Debbi menilai anak punk tidak bisa dianggap hidup menggelandang sehingga ditangkapi oleh petugas.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata putusan Nomor 29/PUU-X/2012, yang di situs Mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (3/1/2012).

Menurut putusan tersebut, punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum.

Sehingga Indonesia sebagai suatu negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memang sudah sepatutnya mengatur pembatasan bergelandangan

"Karena beregelandangan akan menimbulkan rasa was-was dan tidak aman bagi masyarakat yang lebih luas, terlepas dari di dalam hidup bergelandangan tersebut disertai dengan adanya tindak pidana yang lain ataupun tidak," imbuh putusan tersebut.

Adapun pasal 505 KUHP berbunyi: ayat 1 "Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan" ayat 2, "Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan".

Pengajuan gugatan ini berawal ketika Debbi bersama komunitas punk melihat di salah satu media ada delapan orang anak punk dihukum karena dianggap menggelandang. Dalam persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati, menghukum kedelapan anak punk yang didakwa dengan Pasal 505 KUHP tentang menggelandang itu dengan hukuman denda Rp50 ribu subsider hukuman kurungan selama tujuh hari.

Selain itu, anak punk yang ditangkap dibotaki kepalanya dan diberikan hukuman fisik lain seperti push up.


Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Translate

Statistik

Arsip Blog

5 Entri Populer

Affiliates

Izzan-HackerSidapurna Technology

Followers

Iklan

one click to help progress this blog (satu klik untuk membantu kemajuan blog ini)
Diberdayakan oleh Blogger.