Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri BrigadirJenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengungkapkan, jaringan teroris yang tertangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana melakukan aksi teror di hotel dan tempat wisata. Kepolisian menemukan bom siap ledak seberat sekitar 40-50 kilogram di Dompu.
"Dari hasil pemeriksaan, unsur sasaran ditujukan untuk tempat wisata di Bima, NTB. Di Bima yang baru terungkap, sebuah hotel," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2012).
Boy mengatakan, bom tersebut disembunyikan kelompok teror itu di sebuah kebun. Kebun tersebut diketahui menjadi tempat latihan. "Di situ dijadikan tempat pelatihan dan kegiatan perakitan bom," terang Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus 11 terduga teroris di Makassar dan Dompu pada 4-5 Januari 2012. Sebanyak tujuh diantaranya tewas ditembak, yakni dua orang tewas di Makassar dan lima lainnya tewas di Dompu.
Pertama, Syamsudin HG alias Asmar alias Abu Uswah dan Ahmad Khalil alias Hasan alias Kholid terpaksa ditembak saat berusaha ditangkap di halaman Masjid Nurul Afiat yang berada di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2013). Saat penangkapan tersebut, polisi menyita dua senjata api jenis FN dan granat manggis.
Keduanya juga diduga terkait jaringan Poso. Diantaranya membantu buronan teroris Santoso ketika berada di Sulawesi Selatan dan terlibat aksi teror di Poso.
Kemudian, pukul 14.00 Densus meringkus Thamrin dan Arbain di Pasar Daya Makassar. Setelah itu, Densus meringkus syarifudin dan fadli pukul 18.30. Sementara di Dompu, polisi menangkap lima terduga teroris. Kelimanya terpaksa ditembak dan tewas karena mencoba melawan saat penangkapan.
Jenazah terduga teroris itu pun dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Related Post:
Pokum
- Hakim Daming Harus Dijatuhi Sanksi Profesi
- SBY: Demokrasi di Indonesia Belum Maksimal
- Rapat Raksasa Oposisi Malaysia
- KPK Diminta Tak Hanya Usut Kasus Kader Demokrat
- 2 Orang Ditembak di Puncak Jaya, 1 di Antaranya Tewas
- Roy Suryo Menpora, Sudi Tak Komentar
- Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
- SBY Blusukan Sejak 2004
- Pemkot Lhokseumawe Minta Aturan Ngangkang di Motor Dibatalkan
Posting Komentar - Back to Content