Pemkot Lhokseumawe didesak membatalkan kebijakan melarang perempuan ngangkang di sepeda motor. Kebijakan ini dinilai hanya menggunakan sudut pandang terlalu sempit dan mengabaikan keselamatan berkendaraan.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Nasional Komunitas untuk Indonesia Adil dan Setara (KIAS), Nursyahbani Katjasungkana, menanggapi surat edaran Pemkot Lhokseumawe yang melarang perempuan di daerah itu ngangkang di sepeda motor.
"Surat edaran tersebut menggunakan sudut pandang yang terlalu sempit dengan alasan akhlak dan adat istiadat dari tafsir pihak-pihak tertentu saja, tidak mempertimbangkan sudut pandang lain," katanya dalam siaran pers diterima Okezone, Jumat (4/1/2013).
Surat yang sudah ditandatangani Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada 2 Januari, lalu dinilai berlebihan. "KIAS menyatakan sikap, mendesak kepada Wali Kota Lhokseumawe mencabut Surat Edaran tersebut," tegasnya.
KIAS, lanjutnya, juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat membatalkan rencana pembuatan Qanun tersebut, karena tidak mempertimbangkan persoalan yang lebih luas terutama soal keselamatan.
Menteri Dalam Negeri juga diminta mencegah lahirnya peraturan-peraturan yang menyudutkan perempuan, baik di Lhokseumawe maupun di daerah lainnya.
Posting Komentar - Back to Content