Beritanya...?
Berita Teraktual Dari Sumber-sumber Terpercaya
CyBer-4Line
More Than Creativity

KPK: Tersangka Hambalang Bukan Soal Tanda Tangan atau Tidak


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sekolah olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat bukan hanya berdasarkan ikut menandatangani atau tidak. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, siapapun yang menerima aliran dana tidak sah dalam proyek itu bisa jadi tersangka.

"Itu yang sedang dilakukan oleh KPK. Jadi bukan hanya soal yang tidak tanda tangan, tidak bisa dijadikan tersangka atau yang tanda tangan berarti tersangka kan tidak bisa begitu. Karena ada proses di UU 31 tahun 1999," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).

Ditegaskan Johan, yang sedang diusut penyidik KPK saat ini adalah mengenai perubahan penggunaan anggaran dari single years menjadi multi years.

"Dalam kaitan sport center ini dilihat apakah terjadi mark up, juga dilihat apakah ada ketidaksamaan dalam bangunannya di multi years. Yang disidik KPK itu yang anggaran Rp1,2 triliun sport center Hambalang yang proyeknya itu tahun jamak," terangnya.

Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah aliran dana proyek tersebut mengalir ke penyelenggara negara atau tidak dalam kaitannya tindakan pidana korupsi.

Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Translate

Statistik

Arsip Blog

5 Entri Populer

Affiliates

Izzan-HackerSidapurna Technology

Followers

Iklan

one click to help progress this blog (satu klik untuk membantu kemajuan blog ini)
Diberdayakan oleh Blogger.