Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sekolah olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat bukan hanya berdasarkan ikut menandatangani atau tidak. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, siapapun yang menerima aliran dana tidak sah dalam proyek itu bisa jadi tersangka.
"Itu yang sedang dilakukan oleh KPK. Jadi bukan hanya soal yang tidak tanda tangan, tidak bisa dijadikan tersangka atau yang tanda tangan berarti tersangka kan tidak bisa begitu. Karena ada proses di UU 31 tahun 1999," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
Ditegaskan Johan, yang sedang diusut penyidik KPK saat ini adalah mengenai perubahan penggunaan anggaran dari single years menjadi multi years.
"Dalam kaitan sport center ini dilihat apakah terjadi mark up, juga dilihat apakah ada ketidaksamaan dalam bangunannya di multi years. Yang disidik KPK itu yang anggaran Rp1,2 triliun sport center Hambalang yang proyeknya itu tahun jamak," terangnya.
Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah aliran dana proyek tersebut mengalir ke penyelenggara negara atau tidak dalam kaitannya tindakan pidana korupsi.
Related Post:
Pokum
- Hakim Daming Harus Dijatuhi Sanksi Profesi
- SBY: Demokrasi di Indonesia Belum Maksimal
- Rapat Raksasa Oposisi Malaysia
- KPK Diminta Tak Hanya Usut Kasus Kader Demokrat
- 2 Orang Ditembak di Puncak Jaya, 1 di Antaranya Tewas
- Roy Suryo Menpora, Sudi Tak Komentar
- Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Teroris Rencanakan Penyerangan Hotel di NTB
- SBY Blusukan Sejak 2004
- Pemkot Lhokseumawe Minta Aturan Ngangkang di Motor Dibatalkan
Posting Komentar - Back to Content