Beritanya...?
Berita Teraktual Dari Sumber-sumber Terpercaya
CyBer-4Line
More Than Creativity

Meramal Masa DEpan KPK


Masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dipertaruhkan. Tahun 2012 menjadi momentum bagi Pimpinan KPK jilid III untuk membuktikan kinerja setahun pertama mereka kepada masyarakat.
Sebagai lembaga sementara alias adhoc, KPK tentunya bergantung pada kepercayaan masyarakat. Bisa saja, suatu hari nanti lembaga itu dibubarkan jika tidak ada political will dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membersihkan negara dari perilaku busuk para koruptor. Tentunya, jika KPK sendiri tidak mampu memenuhi harapan masyarakat akan negara yang bersih dari korupsi.

Banyak kajian yang menyebutkan kalau keberhasilan atau kegagalan suatu lembaga sejenis KPK sebaiknya ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, kondisi eksternal lembaga, seperti dukungan pemerintah berupa landasan hukum dan finansial, harapan masyarakat, dan kerja sama luar negeri. Kedua, kondisi internal lembaga seperti dukungan staf, profesionalitas, berintegritas, struktur organisasi dan sistem manajemen yang baik.

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara di Afrika, kegagalan komisi anti korupsi diawali dengan tidak terpenuhinya harapan berbagai pihak terhadap komisi tersebut. Tidak dipenuhinya harapan tersebut bukan semata-mata karena rendahnya kinerja, tetapi juga besarnya harapan yang dibebankan ke pundak komisi, sementara komisi sendiri masih muda dan tengah membangun diri.

Dikepung persoalan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, KPK tengah dikepung persoalan baik dari eksternal maupun internalnya sendiri. Sistem yang terbentuk di luar KPK belum sepenuhnya mendukung lembaga yang baru berumur sembilan tahun itu untuk tumbuh berkembang.

Dari sisi dukungan perangkat yudikatif, misalnya, pengadilan tindak pidana korupsi yang ada di daerah-daerah saat ini belum sepenuhnya bersih dari intervensi. Menurut Donal, menjadi persoalan ekstra yang harus dihadapi KPK ketika mereka memproses kasus di daerah sementara para hakimnya dengan mudah diintervensi kelompok-kelompok yang berperkara.

“Itu menyulitkan kerja KPK tentunya. Masalah pengadilan Tipikor di daerah ini masih belum terselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Donal.

Lemahnya lembaga yudikatif dalam hal pemberantasan korupsi ini diperparah dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang setengah hati mendukung KPK. Dari sisi legislasi, menurut Donal, KPK masih terancam akan dipangkas kewenangannya melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Meski sudah menghentikan pembahasan revisi UU tersebut, DPR belum mencabut agenda revisi UU KPK dari program legislasi nasional atau prolegnas.

Dikhawatirkan, langkah DPR ini justru menyandera KPK. Bisa saja sewaktu-waktu pembahasan draf revisi UU yang disinyalir sebagai upaya pemangkasan wewenang KPK itu dilanjutkan kembali.

“Ini akan menganggu kinerja KPK, melalui revisi itu, KPK kemungkinan akan dibonsai kewenangannya,”ujar Donal.

Rencana DPR untuk merevisi UU KPK ini memang menuai reaksi keras masyarakrat. Draf revisi yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi mengkerdilkan kewenangan KPK. Misalnya saja, penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri terlebih dulu, serta dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, persoalan yang dihadapi KPK juga datang dari eksekutif, yaitu pemerintah. Menurut Donal, meskipun pemerintah tidak mengintervensi langsung proses hukum di KPK, ada kecenderungan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membiarkan KPK digerogoti pihak-pihak yang bermasalah. Ada pernyataan Presiden yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.

“Pernyataan soal kasus Andi Mallarangeng misalnya, itu sinyal kepada KPK. Presiden saat itu mengatakan bahwa orang yang melakukan korupsi sebenarnya karena tidak tahu, maka harus diselamatkan. Ini mengisyaratkan, sangat mungkin pemerintah membiarkan KPK digerogoti atau mungkin pemerintah sendiri yang lakukan itu,”  ujarnya.

Krisis penyidik
Persoalan-persoalan eksternal tersebut semakin mengimpit KPK di tengah persoalan internal yang dihadapi lembaga antikorupsi itu. Seperti kita ketahui, KPK tengah mengalami krisis penyidik. Sejak memulai penyidikan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemui (SIM) yang melibatkan dua jenderal Kepolisian, penyidik KPK berkurang satu persatu. Mulai dari surat penugasannya yang tidak diperpanjang hingga pengunduran diri penyidik dengan alasan ingin mengembangkan karir di Kepolisian.

Kondisi krisis sumber daya manusia (SDM) ini diharapkan dapat teratasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. PP tersebut mengatur kalau masa tugas pegawai negeri, termasuk penyidik yang bertugas di KPK diperpanjang menjadi 10 tahun, dari yang semula hanya delapan tahun. Penarikan penyidik pun, harus berdasarkan persetujuan pimpinan KPK.

Meskipun demikian, ada saja celah yang berpotensi melemahkan KPK dalam PP yang telah direvisi dan berganti nama jadi PP Nomor 103 Tahun 2002 itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada ayat siluman yang diselipkan dalam peraturan tersebut. Ayat itu, dianggap mempersulit KPK dalam proses alih status penyidik menjadi pegawai tetap. Menurut Busyro, dalam  Pasal 5 Ayat 9 PP Nomor 103 tahun 2012, disebutkan, setiap pegawai termasuk penyidik yang ingin alih status harus mendapatkan izin dari instansi awalnya lebih dahulu.

Donal juga menilai, revisi PP tersebut belum menjawab persoalan KPK dari segi alih status penyidik. “Konflik penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian tidak berhasil dituntaskan melalui revisi PP itu,” ujarnya.

Jika dilihat kondisi saat ini, jumlah pegawai KPK, terutama penyidiknya, masih minim dibanding tugas berat yang diemban KPK. Tahun ini, jumlah SDM KPK berkurang menjadi 674 orang dari 710 pada tahun sebelumnya.
Mari bandingkan dengan Hongkong. Lembaga anti korupsi di negara yang memiliki penduduk hanya tujuh juta jiwa dan luas wilayahnya tidak lebih dari Jakarta itu didukung dengan 1.200 pegawai. Dari jumlah tersebut, 900 di antaranya khusus menangani investigasi kasus-kasus korupsi. Sementara jumlah penyidik KPK yang tersisa saat ini tidak lebih dari seratus orang. Padahal penyidik merupakan ujung tombak penyidikan kasus-kasus korupsi.

Kondisi kisis penyidik inilah yang menjadi latar belakang KPK mulai merekrut penyidik internal. Proses seleksi tahap pertama menghasilkan 26 penyidik baru yang berasal dari internal KPK. Para penyidik itu mulai efektif bekerja pada Januari tahun depan.

Mengenai penyidik internal ini, Donal menilai, KPK sedianya segera menggelar proses rekrutmen tahap kedua. Di samping itu, KPK harus memaksimalkan kekuatan dengan merekrut penyidik dari Kejaksaan Agung. “Karena kondisi Kepolisian saat ini sangat tidak memungkinkan. Kita khawatir malah nanti ada penyidik yang penyusup,” ujarnya.

2013, tahun "bongkar muat" pemberantasan korupsi
Persoalan-persoalan yang dihadapi KPK tersebut akan semakin membahayakan jika tidak segera diatasi. Apalagi, tahun 2013 nampaknya akan menjadi tahun yang panjang dalam agenda pemberantasan korupsi. Menurut Donal, beban KPK akan semakin berat pada 2013 nanti. Kalau boleh diistilahkan, katanya, tahun depan bisa disebut sebagai tahun bongkar muat pemberantasan korupsi.

“Karena saya yakin di 2012 saja begitu banyak kasus korupsi yang ditangani dan terungkap, apalagi tahun 2013,” ujar Donal.

Ia memprediksi, KPK akan menghadapi gelombang korupsi yang semakin dasyat baik secara kualitas maupun kuantitas. Tahun 2013 nanti, merupakan waktu bagi para elit poitik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilihan umum 2014. “Mereka akan menumpuk logistik sehingga mereka mencari-cari sumber yang ilegal melalui mekanisme APBN. Saat itu tentu korupsi semakin banyak secara kuantitas dan kualitas,” ujar Donal.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengakui, korupsi akan semakin massif dan sistemik. KPK sepertinya sudah membaca kondisi medan pertempuran yang menghadang di depan. Saat menyampaikan laporan akhir tahun kemarin, Busyro mengungkapkan fenomena menarik di 2013 nanti.

Para elit politik yang ingin berjaya kembali melalui pemilihan umum (Pemilu) 2014, katanya, cenderung didukung kekuatan bisnis yang busuk. “Tidak mungkin tidak memperhitungkan 2014. Semua anggota partai politik di DPR kecuali yang tidak, itu pasti berkeinginan untuk menjadikan dirinya bisa terpilih lagi. Kedua, semua parpol mesti berkeinginan untuk bisa berjaya di 2014 nanti. Ujung-ujungnya ialah parpol tertentu, atau gabungan parpol, yang dibelakangnya tidak akan luput dari kekuatan-kekuatan bisnis yang busuk,” ujar Busyro.

KPK tancap gas
Menurut Busyro, di tahun 2013 nanti, KPK akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. KPK akan speed up atau meningkatkan kecepatannya dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Tahun 2013, ada 26 penyidik baru yang terpilih melalui proses seleksi internal KPK mulai bekerja. Busyro juga tidak membantah akan ada tersangka-tersangka baru yang ditetapkan KPK pada awal 2013.

Menurut Donal, KPK memang harus mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi, terutama kasus besar seperti Hambalang dan Century. Dia juga meyakini, kepercayaan publik kepada KPK masih menjadi senjata utama untuk menyelamatkan lembaga yang extra ordinary itu. Dukungan publik, katanya, menjadi modal kuat bagi eksistensi KPK. Oleh karena itulah, KPK sedianya membayar kepercayaan publik tersebut dengan bekerja keras menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi.

Pemberantasan korupsi begitu penting bagi keberlangsungan masa depan bangsa. Karena itulah, KPK yang saat ini masih menjadi satu-satunya instrumen utama pemberantasan korupsi, tidak boleh dilemahkan, apalagi dibubarkan.
Jika KPK benar-benar dilemahkan dan dikerdilkan kewenangannya, sejarah akan mencatat kalau kita  menyerah pada tindak pidana korupsi. Kejahatan yang tergolong tindak pidana luar biasa itu akan semakin sulit diberantas. Namun jika kita berjuang mempertahankan KPK sebagai motor penggerak pemberantasan korupsi, sejarah akan mencatat sebaliknya. Bangsa Indonesia akan dikenal sebagai bangsa yang tak pernah lelah memerangi korupsi.

Jadi, apa pilihan Anda?



Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Translate

Statistik

Arsip Blog

5 Entri Populer

Affiliates

Izzan-HackerSidapurna Technology

Followers

Iklan

one click to help progress this blog (satu klik untuk membantu kemajuan blog ini)
Diberdayakan oleh Blogger.