Beritanya...?
Berita Teraktual Dari Sumber-sumber Terpercaya
CyBer-4Line
More Than Creativity

Pesbukers ANTV 'Membangkang' dari Sanksi KPI


Aduan masyarakat yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkat tahun ini. Sanksi yang diberikan kepada program televisi pun ikut meningkat tajam hingga hampir 100% tahun ini.

"Jumlah sanksi adminsitratif yang diberikan KPI Pusat kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif," tulis keterangan resmi KPI yang diterima Okezone, Jumat (28/12/2012).

Selain sanksi administratif, KPI juga memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan terkait isi siaran. Tahun ini KPI memberikan sanksi penghentian sementara kepada enam program. Namun, di antara enam program itu, hanya Pesbukers di ANTV yang belum menjalani sanksi tersebut.

"Sanksi penghentian sementara diberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar). Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada “Bukan Empat Mata” (Trans 7)," tambahnya.

Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan adalah: Perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu, ketentuan program jurnalistik, materi mistik-horor-supranatural, kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok.

"Setelah P3 dan SPS 2012 diluncurkan, KPI Pusat secara konsisten berusaha melaksanakan pengawasan isi siaran dengan berpedoman pada P3 dan SPS 2012. Pengawasan isi siaran dilakukan mekanisme penanganan pengaduan masyakarat dan pemantauan isi siaran," tutupnya.


Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Translate

Statistik

77269

Arsip Blog

5 Entri Populer

Affiliates

Izzan-HackerSidapurna Technology

Followers

Iklan

one click to help progress this blog (satu klik untuk membantu kemajuan blog ini)
Diberdayakan oleh Blogger.